Lampung Selatan, Alsavanews.id
- Pemerintah Desa Suka Marga, Kecamatan
Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memfasilitasi musyawarah ganti
rugi kerusakan rumah warga, akibat dampak aktivitas “Blasting” perusahaan PT. Optima
Nusa Tujuh (ONT) beberapa waktu lalu.
Musyawarah
yang dihadiri Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono SE., Camat Sidomulyo Fran
Sinatra Adung, Kepala Desa Suka Marga Sidiantori, Perwakilan PT. ONT Agus
Saryanto, Babinkamtibmas Polsek Sidomulyo dan warga Dusun 4 Sudul Desa
Sukamarga tersebut berlangsung di kantor desa setempat, pada Sabtu (24/05/2025).
Dalam
sambutanya Kepala Desa Suka Marga Sidiantori, meminta pihak PT. ONT untuk
bertanggung jawab dan secepatnya, menyelesaikan permasalahan atas retaknya
dinding rumah warga akibat kegiatan perusahaan tersebut.
“Musyawarah
ini kali kedua dilakukan, jadi saya harap permasalahan ini jangan sampai
berlarut-larut,” kata Sidiantori.
Hal
senada dikatakan Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, dirinya meminta kepada
pihak perusahaan segera menuntaskan permasalahan ini dalam waktu dekat.
“Secepatnya
diselesaikan, jangan sampai terus-terusan seperti ini. Selain itu, kepada
kepala desa untuk terus berkoordinasi baik kepada pihak perusahaan maupun
kepada warga terkait masalah ini,” ucap Fran.
Disisi
lain, Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono SE., berharap kepada 22 Kepala
Keluarga warga setempat untuk dapat bersabar. “Pastinya semua ini akan di
selesaikan, dan tentunya terkait permasalahan ini menjadi atensi kami untuk
segera dituntaskan,” jelas Agus. menuntaskan masalah ini,” ujarnya.
Mewakili
perusahaan PT ONT Agus Saryanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berjanji
untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah warga yang terdapampak
akibat proses Blasting yang dilakukan perusahaan.
“Mewakili
perusahaan PT ONT kami berjanji akan segera memperbaiki dalam waktu dekat,”
ungkapnya singkat. (**)