Triliunan Rupiah Amblas, PTPN I Regional 7 Gagal Jaga Aset



BANDAR LAMPUNG– Pengungkapan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar oleh Kepolisian Daerah Lampung di Kabupaten Way Kanan membuka kotak pandora mengenai rapuhnya pengawasan aset negara di bawah kendali PTPN I Regional 7. Operasi yang menjaring 24 orang dan menyita 41 unit ekskavator di lahan Hak Guna Usaha (HGU) ini bukan sekadar mengungkap kejahatan lingkungan, melainkan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Ironisme ini terlihat jelas dari skala operasi tambang yang begitu masif, di mana mobilisasi puluhan alat berat di lokasi strategis mustahil luput dari pantauan manajemen PTPN sebagai pemegang otoritas lahan. Keberadaan puluhan ekskavator yang bekerja siang dan malam di atas lahan perkebunan negara menunjukkan bahwa penambangan ini bukan lagi aksi sporadis, melainkan operasi industri ilegal yang terorganisir tepat di bawah hidung pengelola HGU.

Dugaan pembiaran ini kian menguat mengingat aktivitas tersebut telah berjalan selama 1,5 tahun tanpa tindakan preventif yang berarti dari pihak korporasi, hingga mengakibatkan negara kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp1,32 triliun. Angka fantastis ini seharusnya menjadi alarm bagi sistem keamanan internal PTPN, karena sangat tidak masuk akal jika perputaran uang sebesar Rp73,7 miliar per bulan bisa berlangsung di area privat perusahaan negara tanpa terdeteksi sedikit pun. Lengahnya pengawasan ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mewariskan kerusakan ekologis permanen akibat penggunaan merkuri dan sianida yang kini mengancam aliran sungai di sekitar lokasi tambang. Dalam konteks ini, PTPN I Regional 7 tidak lagi bisa menempatkan diri sekadar sebagai "korban" penyerobotan lahan, melainkan harus dipandang sebagai pihak yang gagal menjalankan amanah konstitusional dalam menjaga aset negara.

Menyikapi temuan memprihatinkan ini, LSM Geram Andri Arifin secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Lampung untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka operator lapangan, melainkan segera memeriksa jajaran manajemen PTPN I Regional 7 terkait dugaan pembiaran tindak pidana di wilayah otoritas mereka. Kami juga meminta Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aset serta mengevaluasi jajaran direksi yang membiarkan kekayaan negara dijarah selama 18 bulan tanpa tindakan berarti. 

Lebih jauh, penelusuran aliran dana (follow the money) menjadi krusial guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum internal perusahaan sebagai penyokong akses bagi pemodal tambang ilegal. Kasus Way Kanan adalah potret nyata kelalaian pengelolaan aset negara yang jika tidak segera ditindak secara hukum, akan menjadi preseden buruk di mana lahan negara hanya menjadi komoditas bagi mafia tambang yang berlindung di balik lemahnya pengawasan korporasi pelat merah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama