Lampung Selatan, Alsavanews.id. - Memalukan, kata ini yang tepat buat PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI). Pasalnya, perusahaan ini kembali berulah, dulu terkait dugaan pencemaran limbah. Kali ini perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan ekspor komoditi agricultural raw yang beralamat di Jalinsum KM 42 Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan itu. Memiliki gedung baru tanpa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini diketahui, terdapat sebuah gedung bangunan baru seluas + 2000 M2 yang diduga, hingga kini belum mengantongi dokumen penambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Tak hanya itu, yang membuat prihatin belum memiliki dokumen penambahan PBG, tetapi perusahaan nekat menambah gedung bangunan baru yang letaknya tak jauh dari Pos Security perusahaan tersebut dipastikan telah beroperasi sejak dua pekan yang lalu.
Maka apabila bangunan tidak dilengkapi atau tidak memiliki PBG, Bupati Lampung Selatan Radityo Egy harus memberikan sanksi.
Sebagaimana ditegaskan, PBG adalah sebuah perizinan yang wajib dimiliki oleh pemilik/ pengembang sebelum melakukan kegiatan konstruksi. Sehingga, ketika akan mendirikan bangunan, sangat perlu mengantongi PBG.
Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun manfaat dari kepemilikan PBG adalah untuk memberi kepastian hukum bahwa bangunan yang akan didirikan nantinya aman untuk digunakan. Selain itu, juga agar dapat meminimalisir potensi kecelakaan dalam penggunaannya. Sebab, bangunan yang berdiri sesuai standar teknis artinya telah melewati uji kelayakan.
“Sepengetahuan saya sudah dua minggu ini mas, gedung bangunan baru tersebut beroperasi,” ujar salah satu pekerja PT. WNI tersebut kepada wartawan pada Jum’at (19/0/2025).
Gedung bangunan baru tersebut tambahnya, digunakan untuk membuat alat ikat berupa tali tambang yang bahannya dari sabut kelapa.
“Sepengetahuan saya kegunaan gedung baru tersebut untuk memproduksi atau membuat tali tambang,” tambahnya sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan.
Bahkan temuan ini dibenarkan Ade Ikhsan Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Lampung Selatan.
“Ya benar, gedung bangunan baru milik PT. WNI tersebut hingga kini belum mengurus dokumen penambahan PBG nya,” terang Ade Ikhsan, via panggilan Aplikasi WhatsAppnya.
Yang jelas sambungnya, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan memanggil Human Resource Development (HRD) PT. WNI Oktovie Herousa.
“Sebelumnya sudah kami panggil untuk segera mengurus PBG nya, namun diabaikan. Nah pemanggilan kali ini akan dipertegas untuk segera mengurus PBG tersebut,” pungkasnya..
Sementara itu, HRD PT. WNI Oktovie Herousa hingga turunnya berita belum memberikan keterangan resmi. Bahkan beberapa kali dihubungi melalui panggilan Aplikasi WhatsAppnya Oktovie Herousa tidak merespon. (Hbb)