BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung Provinsi Lampung memperbaiki marka jalan seluas 1.900 meter persegi pada tahun 2025 ini untuk keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya.
"Tahun ini kami hanya mampu menangani sekitar 1.900 meter persegi karena keterbatasan anggaran," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain di Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan, kebutuhan perbaikan marka jalan di Bandarlampung sebenarnya mencapai 23.000 meter persegi, sehingga pada 2026 Dishub bakal mengajukan anggaran kembali guna memenuhinya.
“Jika dilihat dari kebutuhan sebenarnya, memang masih jauh dari cukup. Karena itu, di 2026 kita akan kembali mengajukan anggaran tambahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, marka jalan ini penting, karena berhubungan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
"Jika tidak segera diperbaiki, tentu akan membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua,” katanya.
Menurutnya, marka jalan memiliki usia pakai antara dua hingga tiga tahun. Karena itu, perawatan dan pengecatan ulang harus terus dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi maksimal dalam membantu keselamatan lalu lintas.
"Proses perbaikan untuk tahun ini sudah 90 persen, tinggal penyelesaian akhir. Adapun beberapa titik marka jalan yang diperbaiki seperti Jalan Diponegoro, Jalan Ratulangi, Jalan Panglima Polim, Jalan Pagar Alam (PU), serta Jalan Ikan Bawal di kawasan Telukbetung," katanya.