Bandar Lampung, Alsavanews.id-Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, terkait dugaan pemalsuan ijazah dan identitas diri saat mendaftar sebagai Calon ASN pada 2008.
Eka, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung, diduga mengubah tanggal lahir pada KTP dan akta kelahiran dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973 agar lolos batas usia pendaftaran.
“Sudah ada enam saksi yang diperiksa. Surat pemanggilan juga telah dilayangkan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, belum lama ini
Eka mengakui adanya perubahan data tersebut, berdalih karena gangguan kejiwaan yang dialaminya di masa lalu.
Sementara itu, sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masa Perubahan akan menggelar aksi damai mendesak penuntasan kasus ini.
Rapat konsolidasi digelar Rabu (5/8) di Way Halim, dipimpin Koordinator Aliansi, Ali Sopian dan dihadiri perwakilan berbagai LSM.
“Kami sepakat mengawal kasus ini sampai tuntas. Dugaan pemalsuan identitas adalah pelanggaran serius, apalagi dilakukan oleh mantan pejabat publik,” tegas Ali Sopian.
Ketua LSM Republik, Arista Trisnandi, menambahkan bahwa aksi damai di tugu adipura dan Mapolda Lampung sebagai bentuk dorongan moral agar proses hukum tidak mandek.
"Aksi akan kita segera lakukan, dan saat ini kami masih konsolidasi," tegas Arista, Kamis (7/8/2025) (*)