Lampung Selatan, Alasavanews.id - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nur Arifin, menggelar acara Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Setempat, pada Senin (10/02/2025).
Selain aparatur dan perangkat desa, hadir juga para tokoh-tokoh diantaranya, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pemuda beserta ratusan masyarakat sebagai tamu undangan yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Nur Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi IPWK merupakan pengenalan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar dapat memahami lebih dalam tentang Ideologi Wawasan Kebangsaan.
“Ideologi wawasan kebangsaan ini wajib disosialisasikan oleh setiap anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Nur Arifin disela-sela acara.
Politisi partai besutan Presiden RI Prabowo Subianto itu menambahkan, adapun dasar hukum dari IPWK sendiri tertuang dalam Permendagri 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Terdapat pada pasal 1 Ayat 1 bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dalam hal ini mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,” paparnya.
Anggota dewan asal daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan, Kalianda dan Rajabasa ini menjelaskan, dilandasi Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Permendagri 84 Tahun 2022 Ttg Pedoman Penyusunan Apbd 2025.
Bahwa sambung Nur Arifin, Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila.
“Ideologi ini bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal pancasila merupakan aturan mengenai moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya. Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima,” bebernya.
Sedangkan Wawasan Kebangsaan katanya, adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jatidiri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila.
Lebih jauh dijekaskannya, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah Keutuhan Nasional. (**)