Anggota Komisi IV DPRD Lamsel Agus Sartono “Kecam” PT. PSA Terkait Dugaan Upah Gaji di Bawah Ketentuan UMK

 


Lampung Selatan, Alsavanews.id. - Anggota Komisi IV (Empat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan “mengecam-keras”, PT. Prima Surya AkuaKultur (PSA) atas dugaan pemberian upah/gaji per-bulan sebesar Rp. Rp1,8 juta kepada para pekerjanya.

Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Lampung Selatan Agus Sartono AMd., meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan untuk menyikapi hal ini secara serius dan cepat.

“Masalah ini  tidak boleh dibiarkan, saya minta Disnaker Lampung Selatan segera turun untuk mengecek kebenaran yang terjadi di PT. PSA tersebut,” kata Agus kepada dutanews, Sabtu (12/3/2025).

Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memberikan peringatan keras kepada PT. PSA, untuk membayar gaji para pekerjanya sesuai ketentuan pemerintah. “Prinsipnya, harus membayar gaji karyawan sesuai ketentuan,! itu saja,” tegasnya.

Anggota dewan asal daerah pemilihan 2 meliputi Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Palas ini berharap, para pekerja tersebut untuk dapat membuat laporan resmi yang ditujukan kepada Komisi II DPRD Lampung Selatan.

“Dari laporan itu, nantinya Komisi II DPRD membahas hal ini melalui Hearing atau Rapat Dengar Pendapat, dengan Disnaker beserta PT. PSA dan para pekerja,” ucap Agus.

Sayangnya, Manager PT. Prima Surya AkuaKultur Hary Susatyo beserta Asistennya Egy, hingga kini belum memberikan keterangan resmi, bahkan berulang kali dihubungi dutanews direksi PT. PSA ini tampak terkesan cuek bak berasa kebal hukum.

Informasinya, sikap perilaku masa bodo itu dilakukan kepada media lantaran diduga ada orang kuat yang membekengi serta memiliki hubungan romantis dengan Disnaker Kabupaten Lampung Selatan.

Untuk diketahui PT. PSA berdiri pada Februari 2023 lalu, perusahaan budidaya udang jenis vaname ini menggunakan lahan tanah bangunan milik PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) setelah PT. CPB bangkrut yang terletak di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Lahan dan bangunan tersebut sebelumnya digunakan oleh CV. Horas Sumber Rezeki, yang akhirnya tutup dikarenanakan diduga membayar upah gaji karyawan di bawah ketentuan UMK Lampung Selatan. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama