Lampung Selatan, Alsavanews.id.
-
Anggota Fraksi PDI - Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lampung Selatan, mendukung Intruksi
Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, soal efisiensi anggaran dan waktu kerja ASN.
Anggota
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit
mengatakan mendukung secara penuh terkait kebijakan tersebut, selagi tidak
berdampak pada sektor pelayanan masyarakat.
"Kami
mendukung terkait kebijakan efisiensi anggaran dan waktu kerja ASN
tersebut. Karena hal tersebut di-intruksikan langsung oleh Presiden Prabowo
Subianto," ujarnya, Rabu
(19/2/2025).
Kendati
demikian, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan agar efisiensi tersebut tidak
berdampak pada sektor pelayanan terhadap masyarakat.
Seperti
pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelayanan masyarakat lainnya.
"Fraksi
PDI Perjuangan mendukung itu. Asal tidak berdampak terhadap pelayanan bagi
masyarakat dan rakyat," ucapnya.
Ia
juga berharap, agar efisiensi anggaran dan waktu kerja ASN
tersebut tidak mengurangi atau bahkan menghentikan pelayanan masyarakat.
"Misalnya,
gara-gara efisiensi anggaran, yang tadinya orang
masuk rumah sakit pakai KTP, sekarang tidak bisa diklaim," ujarnya.
Ia
berharap semua pihak untuk dapat mengawal hal tersebut, karena dapat saja
nantinya merugikan rakyat.
"Itu
kan pelayanan masyarakat. Haknya masyarakat.
Jangan sampai rakyat yang bayar pajak berupa bayar pajak PBB, bayar pajak
pembangunan, tetapi ketika membutuhan pelayanan, justru sulit," tukasnya.