Lampung Selatan, Alasavanews.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang, mendapat respon positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Wakil rakyat di Kabupaten Bumi Khagom mufakat itu, mengajak masyarakat Lampung Selatan untuk memanfaatkan program yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Dengan adanya kesempatan ini, maka jangan kita sia - siakan,” ujar anggota DPRD Lampung Selatan Farizal Purba, pada Minggu (20/4/2025).
“Karenanya, saya mengajak masyarakat Lampung Selatan, baik pemilik kendaraan mobil maupun motor yang saat pajak kendaraannya mati agar segera memanfaatkan momen pemutihan ini,” tambahnya lagi.
Lebih jauh dijelaskannya, program pemutihan wajib pajak ini hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Artinya, seluruh denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta denda jasa raharja akan dihapuskan.
Politisi partai besutan Presiden RI Prabowo Subianto ini menilai, program yang dicanangkan pemerintah tersebut berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Tentunya, kita patut mengapresiasi program Bapak Gubernur Lampung, karena selain sangat membantu warga, akan tetapi program ini juga mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” pungkasnya. (**)