Lampung Tengah, Alsavanews.id-Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 di Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Darwin Hifni
Dipilihnya Perda ini bukan tanpa alasan karena Kabupaten Lampung Tengah termasuk daerah terluas di Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk yang padat di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya mengingatkan, tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya adalah Memihak kepada kepentingan rakyat.
Sesuai dengan Amanah Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang utamanya yaitu “Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan dalam rangka mendukung program penanganan kemiskinan didaerah.”
Serta amanah berikutnya pada bagian kedua terkait pemberdayaan desa adalah “Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertimbangkan kearifan lokal, Peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa dan/atau desa adat, dan Pengembangan BUMDesa”
Dengan kata lain perda ini adalah sarana yang untuk memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. (Advetorial)