JAKARTA - Identitas pria pengemudi Pajero yang menganiaya sopir truk kontainer di Sunter akhirnya terkuak. Pelaku ternyata bukan polisi atau TNI.
Pengemudi Pajero yang memukul sopir truk di Sunter sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.Pengemudi Pajero dijerat tiga pasal pidana, yakni penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, pemalsuan surat kendaraan dan pasal perusakan.
Pengemudi Pajero yang menganiaya sopir truk di Sunter ternyata menggunakan pelat kendaraan dinas anggota TNI-Polri.Ternyata pengemudi Pajero bukan aparat polisi atau TNI, melainkan sipil dengan profesi pelaut.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pengemudi Pajero Sport hitam yang menganiaya sopir truk kontainer sebagai tersangka.
Penganiayaan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer di Sunter viral di media sosial.
Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka berbadan tegap itu dengan pasal berlapis lantaran juga kedapatan membawa surat kendaraan palsu.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan pasal 406 perusakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut kata Nasriadi, tersangka yang ternyata merupakan seorang pelaut itu menggunakan pelat nomor kendaraan dinas anggota TNI-Polri.