Bandar Lampung, Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Teluk Betung, pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Bandar Lampung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Penandatanganan kerja sama ini berkaitan dengan penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kerja sama tersebut, Kejari Bandar Lampung akan memberikan dukungan berupa pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pendapat hukum (legal opinion) kepada BRI Kanca Teluk Betung, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional perbankan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Datun Kejari Bandar Lampung. Sementara itu, dari pihak BRI Kanca Teluk Betung hadir Pimpinan Cabang Felix Pakpahan beserta jajaran manajemen.
Dalam kesempatan itu, BRI Kanca Teluk Betung memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung di bawah komando Kajari Baharuddin, S.H., M.H., melalui Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., atas kerja sama dalam bantuan hukum non litigasi berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan kredit bermasalah pada nasabah BRI Kanca Teluk Betung.
Selain itu, Kajari Bandar Lampung juga menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung.
Pendapat hukum ini menjadi dasar bagi BRI dalam mengambil kebijakan serta memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum di lingkungan kerja. "Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum (legal assistance) dari bidang Datun Kejari Bandar Lampung dalam upaya perbaikan tata kelola serta peningkatan kompetensi pengetahuan hukum pegawai BRI. Tujuannya agar seluruh kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran,” jelas Kajari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H. melalui Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Bambang Irawan menambahkan bahwa bentuk sinergitas antara Kejari Bandar Lampung dan BRI Kanca Teluk Betung meliputi tiga aspek utama.
Pertama, pendampingan hukum dan sosialisasi tata kelola perbankan untuk pencegahan serta mitigasi risiko fraud.
Kedua, bantuan hukum dalam penanganan beberapa kasus kredit macet.
Ketiga, pemberian pendapat hukum (legal opinion) terkait perbaikan tata kelola perbankan.
Menariknya, tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung juga telah menyusun kajian yuridis secara sistematis berupa legal opinion tanpa permohonan, yang menjadi terobosan pertama di Indonesia dalam pemberian pendapat hukum proaktif oleh kejaksaan kepada sektor perbankan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kolaborasi antara Kejari Bandar Lampung dan BRI Kanca Teluk Betung dapat terus berlanjut guna menciptakan sistem perbankan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas tinggi, serta memperkuat upaya pencegahan terhadap risiko hukum di lingkungan BUMN.
