BANDAR LAMPUNG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung rencananya menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) di APBD tahun anggaran 2026.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud, Mulyadi. “Tahun depan insyaallah kami akan menggunakan BOSDa,” kata Kepala Bagian (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Mulyadi yang mendampingi Plt Kepala Disdikbud Eka Afriana di gedung DPRD setempat baru-baru ini.
Dampak belum dianggarkannya BOSDa, SMPN di Kota Bandarlampung masih menarik uang sekolah yang diberi nama uang komite dan menjadi keluhan orang tua murid.
Sekolah yang masih meminta uang komite salah satunya SMPN 2, hal itu dikatakan oleh salah seorang orang tua murid Prawira (40), dimana pihak sekolah meminta para orang tua membayar uang komite sebesar Rp4,8 juta lebih/tahun.
“Hasil rapat dengan para orang tua, kami diminta untuk membayar uang komite sebesar Rp400 ribu lebih. Kami kan jadi bingung kan sudah digugat ke MK kok masih ada uang komite?” ungkapnya kepada teraslampung.com Kamis 11 September 2025.
Orang tua lainnya, seorang PNS yang tidak mau disebut namanya, menceritakan kalau dia harus membayar 300/bulan di SMPN 2, sekolah yang berada di jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa itu.
“Saya heran kok kami harus bayar, kenapa gak kaya Provinsi Lampung yang buat kebijakan menghapus uang komite untuk SMA dan SMKN,” katanya.
Pada bagian lain, informasi dari seorang guru yang juga menjabat sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengungkapkan, jika sekolah hanya mengandalkan dana BOS yang besarnya Rp1,1 juta/anak/tahun tidak dapat menutupi biaya operasional sekolah.
“Kami meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang masuk melalui jalur reguler karena untuk menutupi biaya operasional yang tidak dicover oleh dana BOS. Misalnya untuk honor guru ekstrakurikuler,” jelas guru tersebut yang juga enggan disebut namanya.
Sementara Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Pemerintah daerah wajib menjalankan wajib belajar sembilan tahun.
Dalam undang-undang Sisdiknas pasal 34 ayat 2 pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sedangkan dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyBandarlam
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung.