Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan keringanan hingga menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 kategori tertentu.
Syaratnya yakni tagihan PBB tidak lebih atau di bawah Rp 150.000 akan digratiskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan, selain gratis, atas kebijakan Wali Eva Dwiana Pemerintah Kota Bandar Lampung lainnya yakni memberikan keringanan atau memberikan diskon PBB.
"Tahun ini kami juga gulirkan program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya," ungkap Desti.
Keringanan yang diberikan Pemkot Bandar Lampung yakni tagihan dari Rp 151.000 hingga Rp 300.000 diberi diskon 50 persen.
"PBB dengan tagihan Rp 301.000 hingga Rp 500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," sambungnya.
Pemkot Bandar Lampung berharap dengan keringanan ini tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.
"Kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," kata dia.
Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.
"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silakan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," terusnya.
Dia kembali menekankan masyarakat untuk tidak menung
