Lampung Selatan,
Alsavanews.id - Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, sepenuhnya
menyerahkan kasus ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD masuk keranah hukum.
Menurut
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, terkait kasus ijazah palsu
itu, hingga saat ini oknum tersebut
masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Mengenai
kasus tersebut, sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum. Dan selain itu
oknum tersebut statusnya masih menjabat sebagai wakil rakyat,” ujar Erma
Yusneli, pada Rabu (30/04/2025).
Politisi
Partai Gerindra itu menjelaskan, untuk memberhentikan oknum anggota DPRD
tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
“Dalam
hal ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memberhentikan atau diusulkan diganti
anggota DPRD yang berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dilakukan, tetapi
ada prosedur dan syarat hukum yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Oleh
karena itu, setelah kasus tersebut dinyatakan selesai oleh penegak hukum,
pihaknya akan mengambil sikap tegas dalam perkara tersebut.
“Kita
lihat perkembangannya. Terutama sikap partai politik pengusung, jika pimpinan
partai politik mengusulkan, tentu DPRD akan mengambil sikap untuk meneruskan
usulan tersebut,” ujar Erma.
Dalam
perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan
dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan
dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.
Kedua
tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Sebelum
menetapkan tersangka, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12
orang saksi yang terkait dalam perkara kasus ijazah palsu tersebut. (**)