Lampung Selatan, Alsavanews.id. - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Supriyati.
Anggota BK-DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dede Suhendar mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima PAW terkait ditetapkannya Supriyati, sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Sejauh ini belum sampe info-nya ke kami, atau untuk lebih jelasnya bisa langsung menghubungi pak Taman sebagau Ketua Fraksi PDIP-nya," ujar Dede Suhendar, pada Kamis (1/5/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pada prinsipnya BK-DPRD Lampung Selatan akan melakukan proses PAW setelah adanya usulan dari partai yang bersangkutan.
Disisi lain Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Selatan ketika dikomfirmasi enggan berkomentar banyak. “Itu kewenangan ketua DPC," ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan telah menetapkan anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP Supriyati sebagai tahanan kota, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gunawan Wibisono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus ijazah palsu.
"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Bumi Khagom Mufakat," sambungnya.
Keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Namun, Pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka. "Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE serta wajib lapor," jelasnya. (**)