Lampung Selatan, Alsavanews.id
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lampung Selatan, mendukung adanya rencana penambahan hari
kerja anggota dewan, dari sebelumnya 5 (Lima) hari menjadi 7 (tujuh) hari
kerja.
Dukungan
itu disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD
terhadap Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, periode
2024-2029, pada Jum’at (21/02/2025).
Sekretaris
Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar mengungkapkan, pada rancangan
Tatib pihaknya menyoroti bunyi pasal 120 yang mengatur tentang penerapan hari
kerja Anggota DPRD.
“Pada
kesempatan ini Fraksi PKS mendukung penambahan hari kerja DPRD menjadi 7 hari
dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 120,” ujar Dede Suahendar.
Menurutnya,
pada pasal tersebut terdapat beberapa manfaat utama seperti meningkatkan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menangani aduan,
aspirasi, dan kebutuhan masyarakat secara lebih responsive.
Lebih
jauh dijelaskannya, Fraksi PKS juga memastikan dengan adanya penambahan hari
kerja tersebut akan lebih mempercepat proses pembahasan kebijakan-kebijakan
daerah. Termasuk dalam penyusunan Perda, evaluasi program kerja eksekutif serta
pembahasan anggaran.
“Memberikan
fleksibilitas dalam pelaksanaan rapat dan sidang DPRD, terutama dalam kondisi
darurat atau pembahasan yang membutuhkan waktu ekstra,” imbuhnya.
Selain
itu sambungnya, (rencana penambahan hari kerja) juga akan dapat mengoptimalkan
fungsi pengawasan DPRD terhadap program pemerintah daerah, sehingga kebijakan
yang diimplementasikan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Sementara
itu, disisi lain Fraksi PKS juga menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan
menjadi beban bagi seluruh anggota dewan sebagai wakil rakyat.
“Kami
menegaskan bahwa penambahan hari kerja ini bukan berarti membebani anggota
DPRD, melainkan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan
terhadap rakyat lebih maksimal,” pungkasnya. (**)